Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020

Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 29 Januari 2020
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 37
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6463

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya


Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel


Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Keantariksaan


Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja pada Instansi Daerah


Pencabutan 5 (lima) Peraturan Badan Standardisasi Nasional