
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014
Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5625
Menimbang:
bahwa sejalan dengan perkembangan terkini standar akuntansi keuangan, perbankan syariah dituntut untuk menyajikan laporan keuangan yang akurat, komprehensif, dan mencerminkan kinerja bank secara utuh;
bahwa dalam melaksanakan kegiatan usahanya, bank perlu mengelola risiko kredit antara lain dengan menjaga kualitas aset dan tetap melakukan penghitungan penyisihan penghapusan aset;
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kondisi keuangan global dan beberapa ketentuan terkait, perlu dilakukan harmonisasi ketentuan mengenai penilaian kualitas aset;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2018
Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016
Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2022
Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat