Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014

Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah


Ditetapkan pada tanggal 18 November 2014
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 347
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5625
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa sejalan dengan perkembangan terkini standar akuntansi keuangan, perbankan syariah dituntut untuk menyajikan laporan keuangan yang akurat, komprehensif, dan mencerminkan kinerja bank secara utuh;

  2. bahwa dalam melaksanakan kegiatan usahanya, bank perlu mengelola risiko kredit antara lain dengan menjaga kualitas aset dan tetap melakukan penghitungan penyisihan penghapusan aset;

  3. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kondisi keuangan global dan beberapa ketentuan terkait, perlu dilakukan harmonisasi ketentuan mengenai penilaian kualitas aset;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah


Kriteria Penentuan Tipologi Kejaksaan Negeri


Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil


Perjalanan Dinas pada Kementerian Agama


Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat