Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menimbang:
bahwa dengan bertambahnya jumlah penduduk, meningkatnya pertumbuhan ekonomi, adanya pemekaran wilayah kabupaten/kota di Indonesia, dan untuk memperluas penyebaran pelayanan jasa hukum oleh Notaris di seluruh Indonesia serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pelayanan jasa hukum di bidang kenotariatan, perlu dilakukan penataan kembali Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah;
bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2016 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/24/PADG/2018
Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/4/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Penatausahaan Surat Berharga Melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2012
Tata Cara Pemberitahuan dan Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilihan Umum
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22/PERMEN-KP/2020
Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu Gugus Pulau-Pulau Kecil Terluar Kepulauan Anambas
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 142 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015 tentang Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2018
Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi