Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 17 Tahun 2025
Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah
Konsiderans
bahwa dengan bertambahnya jumlah penduduk, meningkatnya pertumbuhan ekonomi, adanya pemekaran wilayah kabupaten/kota di Indonesia, dan untuk memperluas penyebaran pelayanan jasa hukum oleh Notaris di seluruh Indonesia serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pelayanan jasa hukum di bidang kenotariatan, perlu dilakukan penataan kembali Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah;
bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2016 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015
Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Perbatasan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya
Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 13 Tahun 2025
Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025