Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/29/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2004
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa pengeluaran dan pengedaran uang rupiah ditujukan untuk menyediakan uang tunai di masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa untuk lebih mengoptimalkan fungsi elemen pada desain uang kertas rupiah pecahan 20.000 (dua puluh ribu) sebagai legal tender di Negara Kesatuan Republik Indonesia, diperlukan perubahan unsur pengaman pada desain uang rupiah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu untuk melakukan Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/29/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2004;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2016
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2024
Pedoman Penilaian Indeks Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme yang Mendapatkan Pemulihan
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 38 Tahun 2023
Jenis Mikroorganisme yang Dapat Digunakan pada Pangan Olahan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 2023
Penerapan Manajemen Risiko Lingkup Kementerian Perhubungan