Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/16/PBI/2011

Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/29/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2004


Ditetapkan pada tanggal 1 Agustus 2011
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 75
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa pengeluaran dan pengedaran uang rupiah ditujukan untuk menyediakan uang tunai di masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) di Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. bahwa untuk lebih mengoptimalkan fungsi elemen pada desain uang kertas rupiah pecahan 20.000 (dua puluh ribu) sebagai legal tender di Negara Kesatuan Republik Indonesia, diperlukan perubahan unsur pengaman pada desain uang rupiah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu untuk melakukan Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/29/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2004;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Reviu atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah


Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir


Penetapan Informatorium Obat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia Edisi 4


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan