Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15 Tahun 2022

Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintahan di Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Kewirausahaan


Ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2022
Jenis: Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1312
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk menyusun standar kompetensi jabatan di bidang koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah serta kewirausahaan, perlu kamus kompetensi teknis urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah serta kewirausahaan.

  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang untuk menyusun dan menetapkan kamus kompetensi teknis bidang koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, serta kewirausahaan.

  3. bahwa kamus kompetensi teknis urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, serta kewirausahaan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintahan di Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Kewirausahaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penggunaan Dana Siap Pakai


Suplemen II Farmakope Indonesia Edisi VI


Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara


Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Wakaf Indonesia