Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2018

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara


Ditetapkan pada tanggal 21 September 2018
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1484
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang kebandarudaraan dan untuk meningkatkan kinerja organisasi perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang pada Kementerian Kesehatan


Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja


Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Pada Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri