Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2022
Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Cemaran Radioaktif
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melindungi dan mencegah masyarakat mengonsumsi pangan segar asal hewan dan pangan segar asal tumbuhan yang tercemar radioaktif melebihi batas maksimum, perlu dilakukan pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan pangan segar asal hewan dan pangan segar asal tumbuhan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Cemaran Radioaktif;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2021
Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Penggabungan di Kabupaten Bogor dan di Kabupaten Indramayu Menjadi Perseroan Daerah
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/PERMENTAN/OT.080/8/2017
Pedoman Penilaian Kesesuaian Penerapan Standar Pelayanan Publik Lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2023
Pengajuan Keberatan dan Perpanjangan Surat Keputusan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu setelah Berakhirnya Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024
Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 74/POJK.04/2017
Subrekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian