
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2022
Kampung Adat
Jenis: Peraturan Daerah
Menimbang:
bahwa kebijakan Otonomi Khusus melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, memberikan pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat yang keberadaannya telah ada jauh sebelum adanya pemerintahan formal dan dipertahankan secara turun temurun sampai saat ini dalam penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua.
bahwa pengaturan Kampung dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua bertujuan untuk merekognisi Masyarakat Hukum Adat sebagai suatu pemerintahan formal, namun sampai saat ini baru sebatas mengubah nama Desa menjadi Kampung.
bahwa adanya pengakuan Desa Adat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan ketidakpastian hukum tentang keberadaan Kampung sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Kampung Adat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Nias Utara dengan Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.04/2016
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Perseroan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Nasional dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus