Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2022

Kampung Adat


Ditetapkan pada tanggal 11 Mei 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kebijakan Otonomi Khusus melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, memberikan pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat yang keberadaannya telah ada jauh sebelum adanya pemerintahan formal dan dipertahankan secara turun temurun sampai saat ini dalam penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua.

  2. bahwa pengaturan Kampung dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua bertujuan untuk merekognisi Masyarakat Hukum Adat sebagai suatu pemerintahan formal, namun sampai saat ini baru sebatas mengubah nama Desa menjadi Kampung.

  3. bahwa adanya pengakuan Desa Adat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan ketidakpastian hukum tentang keberadaan Kampung sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Kampung Adat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah


Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya


Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Kader Norma Ketenagakerjaan


Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional