Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara
Ditetapkan: 29 April 2019
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2024
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2014
Penggunaan Atribut Pada Bantuan Sosial Dalam Penanggulangan Bencana
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 14 Tahun 2012
Penyertaan Modal Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2023
Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisation for Economic Cooperation and Development Competition Committee
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2016
Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 13 Tahun 2024
Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah