Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021

Protokol Penatalaksanaan Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Ditetapkan pada tanggal 12 Juli 2021
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa peningkatan kasus pada kejadian pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mengakibatkan banyaknya korban meninggal, membutuhkan kesiapan sumber daya yang memadai dalam pelaksanaan pemulasaraan dan pemakaman jenazah COVID-19.

  2. bahwa dalam pelaksanaan pemulasaraan dan pemakaman jenazah COVID-19, dibutuhkan penyesuaian protokol dengan kapasitas sumber daya dengan tetap memenuhi prinsip etika, norma sosial dan agama, kewaspadaan standar dan transmisi dalam rangka pencegahan dan pengendalian infeksi, serta melindungi tenaga kesehatan, tenaga pemulasaraan dan pemakaman jenazah, keluarga, dan masyarakat secara umum.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian


Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Kerja Sama Pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana Prasarana dan Pelayanan Lintas Batas pada Pos Lintas Batas Tradisional dan Pos Lintas Batas Internasional, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Cuti ke Luar Negeri dengan Alasan Penting bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya