Protokol Penatalaksanaan Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa peningkatan kasus pada kejadian pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mengakibatkan banyaknya korban meninggal, membutuhkan kesiapan sumber daya yang memadai dalam pelaksanaan pemulasaraan dan pemakaman jenazah COVID-19.
bahwa dalam pelaksanaan pemulasaraan dan pemakaman jenazah COVID-19, dibutuhkan penyesuaian protokol dengan kapasitas sumber daya dengan tetap memenuhi prinsip etika, norma sosial dan agama, kewaspadaan standar dan transmisi dalam rangka pencegahan dan pengendalian infeksi, serta melindungi tenaga kesehatan, tenaga pemulasaraan dan pemakaman jenazah, keluarga, dan masyarakat secara umum.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2023
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 16 Tahun 2020
Statuta Politeknik Pariwisata Palembang
Surat Edaran Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1231 Tahun 2024
Pelaksanaan Sertifikasi Kesesuaian Pesawat Sinar-X dan Ketentuan Personel Kendali Mutu dalam Produksi Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2017
Komite Nasional Indonesia untuk International Electrotechnical Commission