
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021
Protokol Penatalaksanaan Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa peningkatan kasus pada kejadian pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mengakibatkan banyaknya korban meninggal, membutuhkan kesiapan sumber daya yang memadai dalam pelaksanaan pemulasaraan dan pemakaman jenazah COVID-19.
bahwa dalam pelaksanaan pemulasaraan dan pemakaman jenazah COVID-19, dibutuhkan penyesuaian protokol dengan kapasitas sumber daya dengan tetap memenuhi prinsip etika, norma sosial dan agama, kewaspadaan standar dan transmisi dalam rangka pencegahan dan pengendalian infeksi, serta melindungi tenaga kesehatan, tenaga pemulasaraan dan pemakaman jenazah, keluarga, dan masyarakat secara umum.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/KEP.305-HUK/2022
Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 21 Tahun 2023
Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Pajak Daerah Melalui Sistem Informasi Geospasial
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023
Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro