
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2021
Pelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusif
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif tentang Pelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusif;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015
Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.04/2016
Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal pada Manajer Investasi
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2014
Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan