Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016

Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 13 Oktober 2016
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1565
Status

Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2017
    Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2017
    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2019
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2020
    Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, peningkatan rasio elektrifikasi, dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran untuk golongan pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA, serta penerapan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment), perlu menyesuaikan tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara;

  2. bahwa penerapan subsidi tarif tenaga listrik yang lebih tepat sasaran untuk golongan pelanggan rumah tangga melalui penyesuaian tarif untuk rumah tangga mampu dengan daya 900 VA sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai dengan hasil Rapat Kerja Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada tanggal 22 September 2016;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Kendari


Penyelenggaraan Penataan Ruang


Penyusunan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Penetapan Status Gugur atau Tewas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah