Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2023

Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2023


Ditetapkan pada tanggal 1 Januari 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam melakukan tugas dan fungsinya, Badan Amil Zakat Nasional melakukan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat maal, salah satunya pengumpulan zakat pendapatan dan jasa.

  2. bahwa untuk memberikan kemudahan dalam perhitungan zakat pendapatan dan jasa, perlu ditetapkan nilai nisab zakat pendapatan dan jasa dalam rupiah.

  3. bahwa nilai nisab zakat pendapatan dan jasa dalam rupiah yang saat ini ada, perlu dilakukan penyesuaian dengan harga emas pada tahun 2023.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kompetensi Auditor di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Kewajiban Keterbukaan Informasi dan Tata Kelola Perusahaan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Memenuhi Kriteria Emiten dengan Aset Skala Kecil dan Emiten dengan Aset Skala Menengah


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum


Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Pertanian dan Pangan


Statuta Sekolah Tinggi Intelijen Negara