Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2020

Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2020


Ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2020
Jenis: Peraturan Perpustakaan Nasional
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 95

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, tujuan Negara Republik Indonesia didirikan adalah untuk melindungi segenap bangsa mewujudkan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut dalam perdamaian dunia;

  2. bahwa untuk mengantarkan seluruh rakyat Indonesia bebas dari belenggu kebodohan, kemiskinan dan kemalasan perlu dikembangkan Perpustakaan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;

  3. bahwa kelembagaan Perpustakaan umum di provinsi dan/atau kabupaten/kota merupakan salah satu urusan wajib non dasar sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;

  4. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka seluruh provinsi dan/atau kabupaten/kota di Indonesia yang telah membentuk kelembagaannya berupa dinas Perpustakaan;

  5. bahwa sesuai dengan analisis data mengenai organisasi dan tata kerja kelembagaan pada dinas Perpustakaan di provinsi dan/atau kabupaten/kota ternyata umumnya anggarannya rata-rata sangat kecil dibandingkan dengan organisasi perangkat daerah lainnya di daerah tersebut;

  6. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020, perlu disusun Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2020;

  7. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2020;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang merupakan Anggota Bursa Efek


Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 148 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun


Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah