
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2020
Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2020
Jenis: Peraturan Perpustakaan Nasional
Menimbang:
bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, tujuan Negara Republik Indonesia didirikan adalah untuk melindungi segenap bangsa mewujudkan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut dalam perdamaian dunia;
bahwa untuk mengantarkan seluruh rakyat Indonesia bebas dari belenggu kebodohan, kemiskinan dan kemalasan perlu dikembangkan Perpustakaan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
bahwa kelembagaan Perpustakaan umum di provinsi dan/atau kabupaten/kota merupakan salah satu urusan wajib non dasar sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka seluruh provinsi dan/atau kabupaten/kota di Indonesia yang telah membentuk kelembagaannya berupa dinas Perpustakaan;
bahwa sesuai dengan analisis data mengenai organisasi dan tata kerja kelembagaan pada dinas Perpustakaan di provinsi dan/atau kabupaten/kota ternyata umumnya anggarannya rata-rata sangat kecil dibandingkan dengan organisasi perangkat daerah lainnya di daerah tersebut;
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020, perlu disusun Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2020;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 63/PERMEN-KP/2016
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 58 Tahun 2020
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga secara Wajib
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021
Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2018
Pelaksanaan Pengujian Urine Narkotika Untuk Deteksi Dini