Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, Menteri Keuangan perlu membentuk unit organisasi non-Eselon yang melaksanakan fungsi pengelolaan dana lingkungan hidup untuk mengoptimalisasi pengelolaan seluruh Dana Lingkungan Hidup termasuk Dana Reboisasi, serta menjamin program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
bahwa pembentukan unit organisasi non-Eselon yang melaksanakan fungsi pengelolaan dana lingkungan hidup di Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/665/M.KT.01/2019 tanggal 2 Agustus 2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 16 Tahun 2024
Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2024-2026
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011
Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu