Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019

Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup


Ditetapkan pada tanggal 30 September 2019
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1116
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, Menteri Keuangan perlu membentuk unit organisasi non-Eselon yang melaksanakan fungsi pengelolaan dana lingkungan hidup untuk mengoptimalisasi pengelolaan seluruh Dana Lingkungan Hidup termasuk Dana Reboisasi, serta menjamin program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

  2. bahwa pembentukan unit organisasi non-Eselon yang melaksanakan fungsi pengelolaan dana lingkungan hidup di Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/665/M.KT.01/2019 tanggal 2 Agustus 2019;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan


Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri


Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Komunikasi dan Informatika