Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019

Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup


Ditetapkan pada tanggal 30 September 2019
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1116

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, Menteri Keuangan perlu membentuk unit organisasi non-Eselon yang melaksanakan fungsi pengelolaan dana lingkungan hidup untuk mengoptimalisasi pengelolaan seluruh Dana Lingkungan Hidup termasuk Dana Reboisasi, serta menjamin program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

  2. bahwa pembentukan unit organisasi non-Eselon yang melaksanakan fungsi pengelolaan dana lingkungan hidup di Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/665/M.KT.01/2019 tanggal 2 Agustus 2019;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat


Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Forensik dan Medikolegal


Tata Cara Pengambilan Sumpah atau Janji Perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia Lulusan Akademi Kepolisian


Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan secara Elektronik


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 62/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang