Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2023

Komite Ekonomi Kreatif Provinsi Jawa Tengah


Ditetapkan pada tanggal 16 Januari 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif Di Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Komite Ekonomi Kreatif Provinsi Jawa Tengah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Prosedur dan Tata Cara Pemberian Lisensi Tenaga Profesional Perencana Tata Ruang


Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran melalui Whistleblowing System di Komisi Aparatur Sipil Negara


Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan