Keputusan Menteri Agama Nomor 100 Tahun 2023

Pedoman Penyediaan Jasa Transportasi Udara Bagi Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Keputusan Menteri Agama Nomor 383 Tahun 2023
    Pedoman Penyediaan Jasa Transportasi Udara Bagi Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan pelayanan transportasi udara bagi Jemaah Haji Reguler tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi perlu dilakukan penyediaan jasa transportasi udara.

  2. bahwa untuk menyediakan transportasi udara bagi Jemaah Haji Reguler tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, aman, selamat, dan nyaman, serta menjamin kepentingan nasional, perlu ditetapkan pedoman.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Penyediaan Jasa Transportasi Udara Bagi Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencairan Dana Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali Tahun Anggaran 2023


Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai


Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi