Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka
Ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2020
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 1 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 dan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi, Bappebti perlu mengatur mengenai Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 21 Tahun 2017
Pendidikan dan Pelatihan Kepustakawanan Berbasis Inklusi Sosial
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1971
Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara “Hutama Karya” Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.04/2020
Kontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi