Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2020

Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2020
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 1 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 dan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi, Bappebti perlu mengatur mengenai Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc


Pendidikan dan Pelatihan Kepustakawanan Berbasis Inklusi Sosial


Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang


Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara “Hutama Karya” Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)


Kontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi