Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2020

Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2020
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Status

Diubah dengan:

  1. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 1 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 dan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi, Bappebti perlu mengatur mengenai Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil


Petunjuk Teknis Pengadaan Tenaga Pramubakti di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri


Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan


Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0% (nol persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan