Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2020

Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2020
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 1 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 dan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi, Bappebti perlu mengatur mengenai Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah


Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Utara


Rencana Aksi Satu Data Kelautan dan Perikanan Tahun 2023-2024


Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2021