Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 1 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka


Ditetapkan pada tanggal 26 April 2023
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2020
    Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka
  2. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 1 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum dan meningkatkan perlindungan bagi masyarakat seiring dengan perkembangan transaksi fisik Komoditi di Bursa Berjangka maka perlu adanya perubahan dalam ketentuan mengenai Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan


Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Keuangan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Karawang pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat