Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2022

Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara


Ditetapkan pada tanggal 7 Februari 2022
Jenis: Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 152

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan kesesuaian jumlah Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi pada instansi pembina diperlukan pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara;

  2. bahwa pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara menjadi acuan bagi instansi pembina dalam menyusun kebutuhan setiap jenjang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 94 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara diberikan tugas untuk menyusun pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden


Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan


Hak Keuangan bagi Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli pada Mahkamah Pelayaran di Kementerian Perhubungan


Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara