Keputusan Menteri Agama Nomor 383 Tahun 2023

Pedoman Penyediaan Jasa Transportasi Udara Bagi Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi


Ditetapkan: 11 April 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan pelayanan transportasi udara bagi Jemaah Haji Reguler tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi perlu dilakukan penyediaan jasa transportasi udara.

  2. bahwa untuk menyediakan transportasi udara bagi Jemaah Haji Reguler tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, aman, selamat, dan nyaman, serta menjamin kepentingan nasional, perlu ditetapkan pedoman.

  3. bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 100 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyediaan Jasa Transportasi Udara Bagi Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan penyediaan transportasi udara bagi Jemaah Haji Reguler tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Penyediaan Jasa Transportasi Udara Bagi Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2023-2026


Petunjuk dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan


Penetapan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya


Pemberian Penghargaan Olahraga dalam Bentuk Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Olahragawan Berprestasi


Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2025