Pedoman Penyediaan Jasa Transportasi Udara Bagi Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan pelayanan transportasi udara bagi Jemaah Haji Reguler tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi perlu dilakukan penyediaan jasa transportasi udara.
bahwa untuk menyediakan transportasi udara bagi Jemaah Haji Reguler tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, aman, selamat, dan nyaman, serta menjamin kepentingan nasional, perlu ditetapkan pedoman.
bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 100 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyediaan Jasa Transportasi Udara Bagi Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan penyediaan transportasi udara bagi Jemaah Haji Reguler tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Penyediaan Jasa Transportasi Udara Bagi Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 27 Tahun 2023
Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2023-2026
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 1 Tahun 2023
Petunjuk dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 209/KMA/SK/VIII/2020
Penetapan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 17 Tahun 2023
Pemberian Penghargaan Olahraga dalam Bentuk Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Olahragawan Berprestasi
Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1440 Tahun 2024
Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2025