
Keputusan Menteri Agama Nomor 383 Tahun 2023
Pedoman Penyediaan Jasa Transportasi Udara Bagi Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan pelayanan transportasi udara bagi Jemaah Haji Reguler tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi perlu dilakukan penyediaan jasa transportasi udara.
bahwa untuk menyediakan transportasi udara bagi Jemaah Haji Reguler tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, aman, selamat, dan nyaman, serta menjamin kepentingan nasional, perlu ditetapkan pedoman.
bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 100 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyediaan Jasa Transportasi Udara Bagi Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan penyediaan transportasi udara bagi Jemaah Haji Reguler tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Penyediaan Jasa Transportasi Udara Bagi Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2020
Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2019
Pelaksanaan Ketentuan Negara Pelabuhan untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur