Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 1 Oktober 2022
Jenis: Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1159

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

  2. bahwa Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dipandang sudah tidak sesuai dengan kebijakan dan/atau regulasi serta dinamika kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.

  3. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/810/M.KT.01/2022 tanggal 5 Agustus 2022 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Unit Layanan Pengadaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan


Komite, Sekretariat Komite, dan Dewan Pakar Ingatan Kolektif Nasional


Pembuatan dan Penyampaian METAR dan SPECI dalam Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan