Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2008

Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik


Ditetapkan pada tanggal 29 Februari 2008
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Kartu Pegawai Negeri Sipil yang berlaku selama ini belum dapat dimanfaatkan untuk kemudahan pemberian pelayanan secara multiguna kepada Pegawai Negeri Sipil, penerima pensiun, dan keluarganya;

  2. bahwa untuk pemberian pelayanan kepada Pegawai Negeri Sipil, penerima pensiun dan keluarganya, perlu dibangun sistem layanan yang lebih efisien dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik;

  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu mengatur Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik ·dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok


Perubahan Ketiga atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan


Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Padang Pariaman


Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Badan Informasi Geospasial