Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2008

Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik


Ditetapkan: 29 Februari 2008
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Kartu Pegawai Negeri Sipil yang berlaku selama ini belum dapat dimanfaatkan untuk kemudahan pemberian pelayanan secara multiguna kepada Pegawai Negeri Sipil, penerima pensiun, dan keluarganya;

  2. bahwa untuk pemberian pelayanan kepada Pegawai Negeri Sipil, penerima pensiun dan keluarganya, perlu dibangun sistem layanan yang lebih efisien dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik;

  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu mengatur Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik ·dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Mikronesia mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Federated States of Micronesia on Exemption of Visa Requirements for Holders of Diplomatic and Service Passports)


Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Farmasi


Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/7/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Spesifikasi Meter Air Minum Secara Wajib


Standar Industri Hijau untuk Industri Ubin Keramik