Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 24 Tahun 2020

Pedoman Pengelolaan Role Model dan Agen Perubahan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2020
Jenis: Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1716

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa salah satu area penting dalam mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional adalah adanya perubahan pola pikir dan budaya kerja;

  2. bahwa untuk menggerakkan perubahan pola pikir dan budaya kerja di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sehingga dapat terlaksana dengan sungguh-sungguh dan berkelanjutan serta sesuai dengan nilai yang dianut organisasi, perlu adanya pedoman mengenai pengelolaan role model dan agen perubahan di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pedoman Pengelolaan Role Model dan Agen Perubahan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi pada Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan


Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya


Kebutuhan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum


Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan