Pedoman Pengelolaan Role Model dan Agen Perubahan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Jenis: Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa salah satu area penting dalam mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional adalah adanya perubahan pola pikir dan budaya kerja;
bahwa untuk menggerakkan perubahan pola pikir dan budaya kerja di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sehingga dapat terlaksana dengan sungguh-sungguh dan berkelanjutan serta sesuai dengan nilai yang dianut organisasi, perlu adanya pedoman mengenai pengelolaan role model dan agen perubahan di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pedoman Pengelolaan Role Model dan Agen Perubahan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 141/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis, Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Subspesialis Infeksi Paru
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2021
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2023
Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023