Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2019

Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019-2039


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 29 Agustus 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023
    Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2043

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ruang wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai bagian dari ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa dengan keanekaragaman ekosistemnya serta keterbatasan daya dukungnya perlu dimanfaatkan secara bijaksana agar tercapai kehidupan yang sejahtera, adil, dan lestari.

  2. bahwa agar upaya pemanfaatan secara bijaksana dapat dilaksanakan secara berhasil guna dan berdaya guna perlu dirumuskan penetapan struktur dan pola ruang wilayah, kebijakan dan strategi pengembangan serta pengelolaannya dalam Rencana Tata Ruang Wilayah.

  3. bahwa Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2009-2029 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan penataan ruang di Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019-2039.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Agen Intelijen


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara


Petunjuk Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi Arsip Nasional Republik Indonesia


Rencana Pembangunan Industri Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019-2039


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Amil Zakat Nasional