Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 6 Tahun 2023

Rencana Strategis Badan Riset dan Inovasi Nasional Tahun 2022-2024


Ditetapkan pada tanggal 5 Juli 2023
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 541

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa rencana strategis sebagai dokumen perencanaan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang memuat program untuk memajukan riset dan inovasi yang dilaksanakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional, perlu menyusun Rencana Strategis Badan Riset dan Inovasi Nasional Tahun 2022-2024.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, Rencana Strategis Badan Riset dan Inovasi Nasional Tahun 2022-2024 ditetapkan dengan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional setelah disesuaikan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Rencana Strategis Badan Riset dan Inovasi Nasional Tahun 2022-2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Media Digital Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia


Peningkatan Program Energi Baru dan Energi Terbarukan


Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus


Statuta Politeknik Siber dan Sandi Negara


Penggunaan Label Halal pada Produk yang Telah Memperoleh Sertifikat Halal