Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2017

Tata Cara Pengajuan Permohonan Penggabungan dan Pemberitahuan Berakhirnya Status Badan Hukum Yayasan


Ditetapkan: 11 Oktober 2017
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menciptakan transparansi, profesionalisme, dan integritas pelayanan serta untuk terlaksananya tertib administrasi dalam pemberian pelayanan permohonan penggabungan dan berakhirnya status badan hukum yayasan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sehingga diperlukan pelayanan secara elektronik;

  2. bahwa untuk meningkatkan pemberian pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat proses penggabungan dan berakhirnya status badan hukum yayasan, perlu diatur mengenai tata cara penggabungan dan pembubaran badan hukum yayasan yang dilakukan melalui media elektronik;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Penggabungan dan Pemberitahuan Berakhirnya Status Badan Hukum Yayasan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia


Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Pertanian


Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan