Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2017

Tata Cara Pengajuan Permohonan Penggabungan dan Pemberitahuan Berakhirnya Status Badan Hukum Yayasan


Ditetapkan pada tanggal 11 Oktober 2017
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1538

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menciptakan transparansi, profesionalisme, dan integritas pelayanan serta untuk terlaksananya tertib administrasi dalam pemberian pelayanan permohonan penggabungan dan berakhirnya status badan hukum yayasan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sehingga diperlukan pelayanan secara elektronik;

  2. bahwa untuk meningkatkan pemberian pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat proses penggabungan dan berakhirnya status badan hukum yayasan, perlu diatur mengenai tata cara penggabungan dan pembubaran badan hukum yayasan yang dilakukan melalui media elektronik;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Penggabungan dan Pemberitahuan Berakhirnya Status Badan Hukum Yayasan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013


Tata Cara Pembentukan Peraturan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban


Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hong Kong Republik Rakyat China tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Hong Kong Special Administrative Region of the People’s Republic of China concerning Mutual Legal Assistance in Criminal Matters)


Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren