Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2017

Tata Cara Pengajuan Permohonan Penggabungan dan Pemberitahuan Berakhirnya Status Badan Hukum Yayasan


Ditetapkan pada tanggal 11 Oktober 2017
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1538
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk menciptakan transparansi, profesionalisme, dan integritas pelayanan serta untuk terlaksananya tertib administrasi dalam pemberian pelayanan permohonan penggabungan dan berakhirnya status badan hukum yayasan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sehingga diperlukan pelayanan secara elektronik;

  2. bahwa untuk meningkatkan pemberian pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat proses penggabungan dan berakhirnya status badan hukum yayasan, perlu diatur mengenai tata cara penggabungan dan pembubaran badan hukum yayasan yang dilakukan melalui media elektronik;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Penggabungan dan Pemberitahuan Berakhirnya Status Badan Hukum Yayasan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Pelaporan Kegiatan Industri Farmasi dan Pedagang Besar Farmasi


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan


Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi


Persyaratan Teknis Alat Dan Perangkat Penerima (Set Top Box) Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial – Second Generation