Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.020/5/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian Teknologi Pertanian


Ditetapkan pada tanggal 11 Februari 2019
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.020/5/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian Teknologi Pertanian telah ditetapkan organisasi dan tata kerja Balai Pengkajian Teknologi Pertanian;

  2. bahwa seiring dengan dinamika lingkungan strategis dan kebijakan pembangunan pertanian, dipandang perlu menyempurnakan tugas dan fungsi Balai Pengkajian Teknologi Pertanian;

  3. bahwa sesuai dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/15/M.K.T.01/2019 tanggal 25 Januari 2019, perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian Teknologi Pertanian telah disetujui penyempurnaan tugas dan fungsi Balai Pengkajian Teknologi Pertanian;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana · dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.020/5/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian Teknologi Pertanian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar


Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun


Organisasi dan Tata Kerja Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi