Tugas dan Wewenang Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan Tol dalam Penyelenggaraan Jalan Tol
Ditetapkan: 26 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 2 Tahun 2025
Pelaksanaan Wewenang Penyelenggaraan Jalan Tol
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 21 Tahun 2023
Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.04/2021
Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 19 Tahun 2018
Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Iodium
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2016
Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
