Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016

Penetapan Harga Gas Bumi


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 3 Mei 2016
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 89

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020
    Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional melalui pemanfaatan Gas Bumi serta untuk menjamin efisiensi dan efektivitas pengaliran Gas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penetapan Harga Gas Bumi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik


Izin dan Penyelenggaraan Praktik Teknisi Kardiovaskuler


Rencana Transformasi Digital di Lingkungan Badan Pusat Statistik


Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum di Mahkamah Agung