Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021

Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka


Status: Diubah
Ditetapkan: 29 Oktober 2021
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 13 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka
  2. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 tahun 2024
    Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka
  3. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 tahun 2024
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendorong pelaksanaan peran Bursa Berjangka dalam penyelenggaraan perdagangan pasar fisik Komoditi sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Bappebti perlu mengatur pedoman penyelenggaraan pasar fisik Aset Kripto (crypto asset) di Bursa Berjangka;

  2. bahwa untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi Aset Kripto termasuk memenuhi kebutuhan pasar ke depan yang mampu memberikan nilai tambah bagi perkembangan usaha Aset Kripto di Indonesia, perlu adanya ketentuan yang mengatur pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka yang khusus memfasilitasi perdagangan Aset Kripto;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kawasan Ekonomi Khusus Kendal


Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2023-2043


Kelas Barang atau Jasa bagi Pendaftaran Merek


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Tabung Baja Liquified Petroleum Gas Secara Wajib