Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 13 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka


Ditetapkan pada tanggal 9 November 2022
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021
    Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka
  2. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 13 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Indonesia yang disertai dengan peningkatan transformasi ekonomi digital global;

  2. bahwa untuk memitigasi potensi risiko yang terjadi sebagai akibat dari kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah perlu menetapkan kebijakan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah


Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga


Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing


Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan Fisik Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam Subspesialis Gastroenterohepatologi