Peraturan Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 17 September 2018
Jenis: Peraturan Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2025
    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Protokol (Checklist) Pengawasan Bidang Navigasi Penerbangan


Pengamanan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia


Unit Layanan Pengadaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Jati Diri Budaya di Sumatera Selatan


Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial