
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi
Jenis: Peraturan Kepolisian Negara
Perubahan Peraturan:
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi
Menimbang:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi;
bahwa penugasan di luar struktur yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah;
bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, dan turut berperan serta dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan, penyelenggaraan misi kemanusiaan, dan pemeliharaan perdamaian dunia melalui penugasan anggota di luar struktur organisasi pada kementerian/lembaga/badan/komisi/organisasi internasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7/PERMENTAN/PP.200/3/2017
Penyerapan Gabah Diluar Kualitas dalam Rangka Penugasan Pemerintah
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017
Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.60/MENLHK/SETJEN/SET.0/11/2017
Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2012
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Utama
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.05/2020
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Pelamonia pada Kementerian Pertahanan