Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 19 Tahun 2017

Standar Pelayanan di Lingkungan Perpustakaan Nasional


Ditetapkan pada tanggal 16 Oktober 2017
Jenis: Peraturan Perpustakaan Nasional
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1444

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Pelayanan publik yang profesional, transparan dan akuntabel di lingkungan Perpustakaan Nasional, diperlukan suatu standar Pelayanan publik yang digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Perpustakaan Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tanda Pengenal Pin di Lingkungan Istana Kepresidenan Republik Indonesia


Batas Daerah Kabupaten Landak dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat


Penambahan Kompetensi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri


Batas Daerah Kabupaten Supiori dengan Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua


Pencabutan Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Di Provinsi Jawa Tengah