Peraturan Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2025

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 9 Desember 2025
Berlaku: 10 Desember 2025
Jenis: Peraturan Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan melalui Sistem Informasi Kesehatan


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 tentang Aerodrome


Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara


Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah