Peraturan Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2025

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 9 Desember 2025
Berlaku: 10 Desember 2025
Jenis: Peraturan Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Barang Milik Daerah


Organisasi dan Tata Kerja Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir


Otoritas Nasional Senjata Kimia


Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat


Larangan Pemberian Gratifikasi Terkait Hari Raya Kepada Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan