Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 8 Tahun 2022

Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen


Ditetapkan pada tanggal 12 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Badan Intelijen Negara
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 785

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, perlu menetapkan Peraturan Badan Intelijen Negara tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa


Pengelolaan Senjata Api di Lingkungan Badan Narkotika Nasional


Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat


Sistem Pembinaan Karier Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah