
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2013
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Menimbang:
bahwa dalam rangka mendapatkan Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia, diperlukan sistem pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk pengisian ruang jabatan tertentu dengan tingkat keahlian dan kompetensi sesuai kebutuhan tugas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa sistem pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan melalui tahapan seleksi secara terencana, bersih, transparan dan akuntabel dengan mengikutsertakan fungsi pengawasan internal dan eksternal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2020
Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015
Pedoman Pemilihan Arsiparis Teladan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17/MENLHK-II/2015
Standar Kompetensi Bidang dan Manajerial Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak Bumi dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan