Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2013

Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 7 Maret 2013
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 452

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendapatkan Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia, diperlukan sistem pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk pengisian ruang jabatan tertentu dengan tingkat keahlian dan kompetensi sesuai kebutuhan tugas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  2. bahwa sistem pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan melalui tahapan seleksi secara terencana, bersih, transparan dan akuntabel dengan mengikutsertakan fungsi pengawasan internal dan eksternal;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan


Hak Keuangan Bagi Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Dewan Pengarah, serta Fasilitas Lainnya Bagi Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional


Pedoman Uji Farmakodinamik Praklinik Obat Tradisional


Pengelolaan Penelitian dan Pengembangan Dalam Penyelenggaraan Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga