Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2018

Perubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2017 tentang Perubahan Nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu di Provinsi Sulawesi Barat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap nama Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Perubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pelaksanaan Bantuan Swadaya Mahan Sejahtera dan Pondok Wisata di Provinsi Lampung


Pemberian Penghargaan Bagi Pelaku Olahraga Berprestasi pada Peringatan Hari Olahraga Nasional ke XL Tahun 2023


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor


Pedoman Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang


Standar Program Fellowship Diagnosis dan Terapi Penyakit Paru Akibat Kerja Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi