Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 9 Tahun 2015

Kriteria dan/atau Persyaratan Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Kawasan Pariwisata


Ditetapkan: 5 Mei 2015
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Pemberian Akreditasi Kepada Jimly School Law and Government Sebagai Penyelenggara Pelatihan dan Pendidikan Mediasi


Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Gizi Klinik Subspesialis Nutrisi pada Kelainan Metabolisme


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum