Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi kesekretariatan pada Komisi Perlindungan Anak Indonesia secara efektif, efisien, dan profesional dalam mendukung kinerja pemerintah mewujudkan perlindungan bagi anak, dibutuhkan penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia;
bahwa usulan penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/646/M.KT.01/2021 tanggal 30 Juni 2021;
bahwa Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/MIND/PER/8/2016
Pedoman Penerbitan Pertimbangan Teknis, Rekomendasi, Surat Keterangan, dan Tanda Pendaftaran dengan Sistem Elektronik di Kementerian Perindustrian
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2017
Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021
Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 2 Tahun 2018
Kebijakan Akreditasi Terkait Penggabungan dan Penyatuan Perguruan Tinggi Swasta
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016
Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Pada Satuan Pendidikan