
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi kesekretariatan pada Komisi Perlindungan Anak Indonesia secara efektif, efisien, dan profesional dalam mendukung kinerja pemerintah mewujudkan perlindungan bagi anak, dibutuhkan penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia;
bahwa usulan penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/646/M.KT.01/2021 tanggal 30 Juni 2021;
bahwa Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/13/PBI/2014
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2021
Standar Pembongkaran Bangunan Gedung
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2020
Batas Daerah antara Kabupaten Magetan dengan Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur