Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 18 Tahun 2017

Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2017
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1448

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu menyelenggarakan sistem pengendalian intern pemerintah untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

  2. bahwa dalam Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 173/PER/B3/2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan pada Kementerian Perhubungan


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pangan Nasional


Standar Profesi Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu


Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme