Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2018
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa proses pemilihan umum, beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang dengan Kabupaten Jayapura Provinsi Papua
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22/PERMEN-KP/2016
Hak dan Kewajiban Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Nonpegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2019
Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/ PER/7/2015 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/ 10/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya