Sistem Laporan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa keberhasilan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sangat ditentukan oleh wujud penampilan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional, bermoral, dan modern, yang dilandasi oleh proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan serta pengendalian dengan memanfaatkan teknologi informasi yang tepat guna;
bahwa guna menjamin kecepatan, ketepatan, dan keakuratan penyampaian data/informasi yang efektif dan efisien, yang dipergunakan untuk merumuskan kebijakan dan tindakan nyata, maka diperlukan penataan sistem manajemen informasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang cepat, tepat dan akurat:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Sistem Laporan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.03/2019
Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit Bagi Bank Umum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2022
Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil