Sistem Laporan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa keberhasilan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sangat ditentukan oleh wujud penampilan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional, bermoral, dan modern, yang dilandasi oleh proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan serta pengendalian dengan memanfaatkan teknologi informasi yang tepat guna;
bahwa guna menjamin kecepatan, ketepatan, dan keakuratan penyampaian data/informasi yang efektif dan efisien, yang dipergunakan untuk merumuskan kebijakan dan tindakan nyata, maka diperlukan penataan sistem manajemen informasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang cepat, tepat dan akurat:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Sistem Laporan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 107 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/7/DPSP
Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 319.K/HK.02/MEM.S/2023
Sistem Manajemen Keamanan Informasi Dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan