Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2009

Sistem Laporan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat


Ditetapkan pada tanggal 29 April 2009
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2009 Nomor 115

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa keberhasilan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sangat ditentukan oleh wujud penampilan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional, bermoral, dan modern, yang dilandasi oleh proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan serta pengendalian dengan memanfaatkan teknologi informasi yang tepat guna;

  2. bahwa guna menjamin kecepatan, ketepatan, dan keakuratan penyampaian data/informasi yang efektif dan efisien, yang dipergunakan untuk merumuskan kebijakan dan tindakan nyata, maka diperlukan penataan sistem manajemen informasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang cepat, tepat dan akurat:

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Sistem Laporan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor


Pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Katalog Elektronik


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank