
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Dosen di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Menimbang:
bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dibutuhkan Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional, bermoral, modern dan unggul melalui sistem pendidikan yang terprogram, terintegrasi, sistematis dan berkelanjutan dengan pemanfaatan Jabatan Fungsional Dosen pada pendidikan tinggi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa jabatan fungsional Dosen di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas pada pendidikan tinggi yang diselenggarakan pemerintah di bawah pembinaan Kepolisian Negara Republik Indonesia guna terwujudnya pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan aktualisasi tugas Dosen dalam darma pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Dosen di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2021
Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun yang Menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2021
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Batang Konduktor dari Tembaga (Copper Bus Bars) secara Wajib
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 65 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2022