Jabatan Fungsional Dosen di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dibutuhkan Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional, bermoral, modern dan unggul melalui sistem pendidikan yang terprogram, terintegrasi, sistematis dan berkelanjutan dengan pemanfaatan Jabatan Fungsional Dosen pada pendidikan tinggi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa jabatan fungsional Dosen di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas pada pendidikan tinggi yang diselenggarakan pemerintah di bawah pembinaan Kepolisian Negara Republik Indonesia guna terwujudnya pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan aktualisasi tugas Dosen dalam darma pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Dosen di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019
Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad)
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2020
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 152/K.1/PDK.01/2022
Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pelatihan.