Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2021

Jabatan Fungsional Dosen di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 19 November 2021
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dibutuhkan Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional, bermoral, modern dan unggul melalui sistem pendidikan yang terprogram, terintegrasi, sistematis dan berkelanjutan dengan pemanfaatan Jabatan Fungsional Dosen pada pendidikan tinggi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  2. bahwa jabatan fungsional Dosen di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas pada pendidikan tinggi yang diselenggarakan pemerintah di bawah pembinaan Kepolisian Negara Republik Indonesia guna terwujudnya pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan aktualisasi tugas Dosen dalam darma pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Dosen di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak dalam rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi


Panji Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Sandiman Melalui Penyesuaian/Inpassing