Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 47 Tahun 2022

Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Penghitungan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2023


Ditetapkan: 30 Desember 2022
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD serta Dana Operasional ketua DPRD dan wakil ketua DPRD, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Penghitungan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Persyaratan Teknis Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi


Integrasi Belanja Pegawai pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota