Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2024

Pemajuan Kebudayaan Daerah


Ditetapkan: 28 Agustus 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memajukan Kebudayaan Daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa yang diakui, dihormati, serta dijunjung tinggi, perlu pengaturan mengenai Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Daerah.

  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 46 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Daerah berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan Pemajuan Kebudayaan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022-2042


Izin dan Penyelenggaraan Praktik Akupunktur Terapis


Ombudsman Republik Indonesia


Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah


Pengelolaan Arsip Terjaga di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum