Peraturan Gubernur Banten Nomor 10 Tahun 2024

Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana


Ditetapkan: 26 Juni 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Provinsi Banten merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi terjadi bencana baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor nonalam, maupun faktor manusia sehingga perlu menetapkan status keadaan darurat bencana sebagai upaya penanggulangan bencana di Daerah.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana status keadaan darurat bencana ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai tingkatan bencana sehingga perlu pedoman dalam pelaksanaannya.

  3. bahwa pengaturan mengenai Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana telah disetujui Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/3979/OTDA tanggal 29 Mei 2024 hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur Banten tentang Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 121 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan


Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021


Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dali Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas