Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017

Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian


Ditetapkan pada tanggal 19 Juli 2017
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 174
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6107

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (6) dan Pasal 60 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme


Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan, Agraria dan Tata Ruang


Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia


Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia


Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2024