Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018

Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2018
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 739

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas pengelolaan pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika;

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor melalui surat Nomor B/679/M.KT.01/2017 tanggal 29 Desember 2017 Hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Perlindungan Kepada Saksi dan/atau Korban


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan


Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara


Rumah Jabatan bagi Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian Agama