![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Madiun dengan Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Madiun dan Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Madiun dengan Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur;
bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Madiun dengan Kabupaten Ngawi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Madiun dan Kabupaten Ngawi dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Madiun dengan Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51 Tahun 2019
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kegiatan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Pihak Lain
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2021
Penindakan atas Barang yang Diduga Terkait dengan Tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 9 Tahun 2015
Kriteria dan/atau Persyaratan Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Kawasan Pariwisata
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2014
Uraian Tugas Stasiun Geofisika