Batas Daerah Kabupaten Madiun dengan Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Madiun dan Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Madiun dengan Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur;
bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Madiun dengan Kabupaten Ngawi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Madiun dan Kabupaten Ngawi dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Madiun dengan Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 20 Tahun 2020
Pembentukan Tim dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri untuk Penanganan Orang Asing dan Bantuan Internasional dalam Keadaan Darurat Bencana di Indonesia
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2020
Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1601 Tahun 2022
Pencabutan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 211/M-DAG/KEP/4/2006 tentang Penunjukan Pejabat yang Diberi Wewenang untuk dan Atas Nama Menteri Perdagangan Menandatangani Keputusan Mengenai Penghapusan Barang-Barang Milik/Kekayaan Negara dari Daftar Inventaris Departemen Perdagangan